Di
dalam kegiatan pasar modal sangat bergantung dari aktivitas pelakunya dan lembaga penunjang yang
terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut:
1. Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menjual kepemilikannya kepada
masyarakat (go public). Artinya perusahaan
yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di
bursa. Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public yang tertuang dalam RUPS, yaitu:
·
Memperoleh
tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha, yaitu modal yang diperoleh
dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar
atau kapasitas produksi,
·
Mengubah/memperbaiki
komposisi modal, yaitu menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing,
dan
·
Melakukan pengalihan
pemegang saham, yaitu pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham
baru.
Di dalam pasar modal terdapat dua kesempatan
untuk menjadi pemodal, diantaranya adalah:
·
Pasar Perdana (Primary Market)
Pasar Perdana (Primary
Market) adalah pemodal pada saat saham belum dilakukan atau efeknya belum
tercatat di bursa, masanya adalah 90 hari.
·
Pasar Sekunder
(Secundary Market)
Pasar Sekunder (Secundary
Market) adalah setelah 90 hari pasar perdana maka dapat masuk ke pasar
sekunder dan setelah itu efek dapat diperdagangkan setiap hari sesuai mekanisme
pasar.
2.
Investor.
Investor adalah badan atau perorangan yang akan membeli pemilikan
atau menanamkan modalnya di suatu perusahaan go public. Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain
sebagai berikut:
·
Memperoleh
deviden, yaitu ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga
yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden,
·
Kepemilikan
perusahaan, semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan
(menguasai) perusahaan, dan
·
Berdagang,
yaitu saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada
saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual-beli sahamnya.
3.
Lembaga Penunjang
Lembaga Penunjang adalah lembaga yang
terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait
sebagai profesi penunjang. Fungsi lembaga penunjang yaitu sebagai penunjang
atau pendukung bekerjanya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun
investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar
modal.
4.
Penjamin emisi (underwriter)
Penjamin emisi (underwriter)
adalah lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu
tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten. Penjamin emisi (underwriter)
berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan
oleh suatu perusahaan go public.
5.
Perantara perdagangan efek (broker/pialang)
Perantara perdagangan efek (broker/pialang) adalah pihak yang
melakukan jual-beli efek yang listing di bursa efek. Pihak dalam jual beli
efek, yaitu pihak antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain sebagai berikut:
·
Memberikan informasi
tentang emiten, dan
·
Melakukan
penjualan efek kepada investor.
6.
Perdagangan efek (dealer)
Perdagangan efek (dealer) adalah orang yang melakukan
perdagangan di bursa efek. Perdagangan efek (dealer)
berfungsi sebagai berikut:
·
Pedagang dalam
jual beli efek, dan
·
Sebagai
perantara dalam jual beli efek.
7. Penanggung (guarantor)
Penanggung (guarantor) adalah pihak yang memberikan jaminan kepada pihak yang
membutuhkan kepercayaan dan pihak yang memberikan kepercayaan atau suatu lembaga yang dipercaya
oleh investor sebelum menanamkan dananya.
8.
Wali amanat (trustee)
Wali amanat (trustee) adalah jasa wali
amanat yang diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor) dan tidak diperlukan dalam rangka penawaran dan penjualan saham yang dilakukan
oleh perusahaan go public. Kegiatan wali amanat meliputi:
·
Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas emiten,
·
Menilai
kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan,
·
Melakukan
pengawasan terhadap kekayaan emiten,
·
Mengikuti
secara terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi
nasihat kepada emiten,
·
Melakukan
pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok
obligasi, dan
·
Sebagai agen
utama pembayaran.
9.
Perusahaan surat berharga (securities
company)
Perusahaan surat berharga (securities company) adalah perusahaan
yang bergerak di bidang perdagangan efek-efek yang tercatat di bursa
efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain sebagai berikut:
·
Sebagai
pedagang efek,
·
Penjamin
emisi,
·
Perantara perdagangan
efek, dan
·
Pengelola
dana.
10. Perusahaan pengelola dana
(investment company)
Perusahaan pengelola dana (investment company) adalah perusahaan
yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari
investor yaitu mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai
dengan keinginan investor. Perusahaan
pengelola dana (investment company) terdiri
dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
11. Kantor administrasi efek.
Kantor administrasi efek adalah kantor yang berperan
sebagai pihak yang melakukan administrasi yang berkenaan dengan kepentingan
investor dan emiten. Kegiatan yang sering dilakukan Kantor Administrasi Efek,
yaitu:
·
Membantu
emiten dan underwriter dalam rangka emisi efek,
·
Melaksanakan
kegiatan penyimpanan dan pengalihan hak atas saham para investor,
·
Menyusun
daftar pemegang saham dan perubahannya untuk melakukan pembukuan Pemegang Saham
(pembuatan Daftar Pemegang Saham) atas permintaan emiten,
·
Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham, misalnya pengumuman Rapat Umum
Pemegang Saham dan pengumuman pembayaran deviden atas nama emiten, dan
·
Membuat
laporan-laporan bila diminta oleh instansi berwenang, seperti Bapepam.
Sumber:
3 komentar:
lebih lengkap lagi http://www.vracarsa.net/2016/03/pelaku-pasar-modal-panduan-olimpiade/
lebih lengkap lagi http://www.vracarsa.net/2016/03/pelaku-pasar-modal-panduan-olimpiade/
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Posting Komentar