Para Pelaku Pasar Modal


Di dalam kegiatan pasar modal sangat bergantung dari aktivitas pelakunya dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut:
1.      Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menjual kepemilikannya kepada masyarakat (go public). Artinya perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public yang tertuang dalam RUPS, yaitu:
·         Memperoleh tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha, yaitu modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi,
·         Mengubah/memperbaiki komposisi modal, yaitu menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing, dan
·         Melakukan pengalihan pemegang saham, yaitu pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
Di dalam pasar modal terdapat dua kesempatan untuk menjadi pemodal, diantaranya adalah:
·         Pasar Perdana (Primary Market)
Pasar Perdana (Primary Market) adalah pemodal pada saat saham belum dilakukan atau efeknya belum tercatat di bursa, masanya adalah 90 hari.
·         Pasar Sekunder (Secundary Market)
Pasar Sekunder (Secundary Market) adalah setelah 90 hari pasar perdana maka dapat masuk ke pasar sekunder dan setelah itu efek dapat diperdagangkan setiap hari sesuai mekanisme pasar.
2.      Investor. 
Investor adalah badan atau perorangan yang akan membeli pemilikan atau menanamkan modalnya di suatu perusahaan go public. Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain sebagai berikut:
·         Memperoleh deviden, yaitu ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden,
·         Kepemilikan perusahaan, semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan, dan
·         Berdagang, yaitu saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual-beli sahamnya.
3.      Lembaga Penunjang
Lembaga Penunjang adalah lembaga yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang. Fungsi lembaga penunjang yaitu sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. 
4.      Penjamin emisi (underwriter)
Penjamin emisi (underwriter) adalah lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten. Penjamin emisi (underwriter) berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan go public. 
5.      Perantara perdagangan efek (broker/pialang)
Perantara perdagangan efek (broker/pialang) adalah pihak yang melakukan jual-beli efek yang listing di bursa efek. Pihak dalam jual beli efek, yaitu pihak antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain sebagai berikut:
·         Memberikan informasi tentang emiten, dan
·         Melakukan penjualan efek kepada investor.
6.      Perdagangan efek (dealer)
Perdagangan efek (dealer) adalah orang yang melakukan perdagangan di bursa efek. Perdagangan efek (dealer) berfungsi sebagai berikut:
·         Pedagang dalam jual beli efek, dan
·         Sebagai perantara dalam jual beli efek.
7.      Penanggung (guarantor)
Penanggung (guarantor) adalah pihak yang memberikan jaminan kepada pihak yang membutuhkan kepercayaan dan pihak yang memberikan kepercayaan atau suatu lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
8.      Wali amanat (trustee)
Wali amanat (trustee) adalah jasa wali amanat yang diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor) dan tidak diperlukan dalam rangka penawaran dan penjualan saham yang dilakukan oleh perusahaan go public. Kegiatan wali amanat meliputi:
·         Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten,
·         Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan,
·         Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten,
·         Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat  kepada emiten,
·         Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi, dan
·         Sebagai agen utama pembayaran.
9.      Perusahaan surat berharga (securities company)
Perusahaan surat berharga (securities company) adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan efek-efek yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain sebagai berikut:
·         Sebagai pedagang efek,
·         Penjamin emisi,
·         Perantara perdagangan efek, dan
·         Pengelola dana.
10.  Perusahaan pengelola dana (investment company)
Perusahaan pengelola dana (investment company) adalah perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor yaitu mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor. Perusahaan pengelola dana (investment company) terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
11.  Kantor administrasi efek.
Kantor administrasi efek adalah kantor yang berperan sebagai pihak yang melakukan administrasi yang berkenaan dengan kepentingan investor dan emiten. Kegiatan yang sering dilakukan Kantor Administrasi Efek, yaitu:

·         Membantu emiten dan underwriter dalam rangka emisi efek,
·         Melaksanakan kegiatan penyimpanan dan pengalihan hak atas saham para investor,
·         Menyusun daftar pemegang saham dan perubahannya untuk melakukan pembukuan Pemegang Saham (pembuatan Daftar Pemegang Saham) atas permintaan emiten,
·         Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham, misalnya pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham dan pengumuman pembayaran deviden atas nama emiten, dan
·         Membuat laporan-laporan bila diminta oleh instansi berwenang, seperti Bapepam.

Sumber:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

3 komentar:

Muhammad Fadillah Arsa mengatakan...

lebih lengkap lagi http://www.vracarsa.net/2016/03/pelaku-pasar-modal-panduan-olimpiade/

Muhammad Fadillah Arsa mengatakan...

lebih lengkap lagi http://www.vracarsa.net/2016/03/pelaku-pasar-modal-panduan-olimpiade/

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Posting Komentar