Hak dan Kewajiban Warga Negara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945


Sebelum membahas tentang “Hak dan Kewajiban Warga Negara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945”, sebaiknya kita mencari tahu terlebih dahulu apa itu hak dan kewajiban.

v  Pengertian Hak
Hak adalah suatu kebebasan untuk melakukan sesuatu selama tidak menganggu hak orang lain serta tidak melanggar aturan yang berlaku, serta suatu kuasa yang dimiliki oleh setiap manusia yang telah ada sejak kita dilahirkan maupun masih di dalam kandungan.Contohnya yaitu seperti  hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk berkontribusi di negaranya, hak mendapat kasih sayang, hak mendapat perlindungan hukum, dll. Hak tidak dapat dibatasi oleh siapa pun karena akan melanggar aturan Perundang-undangan yang sudah ditentukan dan berlaku di setiap negara termasuk di Indonesia.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS