Hak dan Kewajiban Warga Negara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945


Sebelum membahas tentang “Hak dan Kewajiban Warga Negara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945”, sebaiknya kita mencari tahu terlebih dahulu apa itu hak dan kewajiban.

v  Pengertian Hak
Hak adalah suatu kebebasan untuk melakukan sesuatu selama tidak menganggu hak orang lain serta tidak melanggar aturan yang berlaku, serta suatu kuasa yang dimiliki oleh setiap manusia yang telah ada sejak kita dilahirkan maupun masih di dalam kandungan.Contohnya yaitu seperti  hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk berkontribusi di negaranya, hak mendapat kasih sayang, hak mendapat perlindungan hukum, dll. Hak tidak dapat dibatasi oleh siapa pun karena akan melanggar aturan Perundang-undangan yang sudah ditentukan dan berlaku di setiap negara termasuk di Indonesia.


v  Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah suatu keharusan yang wajib untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh-contoh kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945
(Amandemen):
1.      Wajib menaati hukum dan pemerintahan yang tertuang pada Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukumdan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya”.
2.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara yang tertuang pada Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3.      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain yang tertuang pada Pasal 28J ayat 1
berbunyi:
“Setiap orang wajib menghormati hak asai manusi orang lain”.
4.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh  UUD 1945 yang tertuang pada Pasal 28J ayat 2 berbunyi:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan denganundang-undang dengan makasud semata-mata untuk menjamin pengakuanserta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhituntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
5.      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tertuang pada Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 berbunyi:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam  usaha pertahanan dan
keamanan negara”.
Setelah kita mengetahui pengertian-pengertian dari dua komponen yang disebutkan di atas, dapat kita simpulkan bahwa,”Hak dan kewajiban adalah suatu komponen yang melekat dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya oleh setiap warga negara. Komponen yang sebaik-baiknya artinya adalah untuk menjadikan negara yang tertib, warga negara harus melaksanakan sebagai berikut:
·         Hak dan kewajiban dalam bidang politik,
·         Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya,
·         Hak dan kewajiban dalam bidang hankam, dan
·         Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.
Hak dan kewajiban tidak boleh disalahgunakan hanya untuk kepentingan sendiri (pribadi), agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan orang lain, diri sendiri, maupun negara. Contohnya saja seperti hak untuk mendapatkan perlindungan maksudnya apabila terjadi serangan dari teroris, aparat hukum seperti polisi dan semacamnya siap untuk memberantas teoris tersebut agar terciptanya jaminan keselamatan dan keamanan. Semakin banyak hal-hal seperti inilah yang dapat menguntungkan banyak pihak serta menjadikan. Seseorang harus mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan Perundang-Undangan yang berlaku. Jadi, jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan warga negara akan aman sejahtera, aman, dan sentosa. Sebagaimana yang telah ditetapkan UUD 1945 pasal 30 pada bab XII yang membahas tentang "Pertahanan dan Keamanan Negara", berbunyi:
1.      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.      Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5.      Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Secara garis besar makna arti yang terkandung dalam UUD1945 pasal 30 ayat 1-5, yaitu: Ditegaskan bahwa setiap masyarakat di suatu Negara berhak dan wajib untuk ikut serta mempertahankan dan mengamankan Negara yang dilaksanakan oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta seperti TNI yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yaitu bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara, dan sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu bertugas untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara adil dengan menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU) demi membela negaranya. Jadi, sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam-macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan Pendidikan Nasional
yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menjadikan masyarakatnya menjadi masyarakat berintelektual, dan mengembangkan masyarakat Indonesia seperti manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan untuk mencerahkan masa depan bangsa dan negara. Pendidikan nasional memiliki fungsi yaitu untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Bela negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara
Bela negara adalah suatu tekad  setiap warga negara untuk  berbakti pada negara dan rela berkorban demi membela  negara yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang didasari oleh: kecintaannya pada tanah air,  kesadarannya dalam Berbangsa dan Bernegara Indonesia, serta kecintaan dan keyakinan akan Pancasila/ taat akan hukum dan aturan-aturan negara, sebagai Ideologi Negara, dan rela berkorban untuk tanah air.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang diberikan di Perguruan Tinggi
Pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk membangun dan membentuk peserta didik berintelektual tinggi sehingga menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan dari pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi yaitu untuk menguasai setiap materi yang diberikan pada Pendidikan Kewarganegaraan, untuk ikut serta berkontribusi  dalam peranan di negara secara langsung, dan mampu untuk menciptakan negara yang baik budi pekerti dalam mewujudkan atau menerapkan nilai-nilai Pancasila berbangsa dan bernegara.




Kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan yaitu dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna. mampu berkompetensi untuk menjadi ilmuan dan professional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban, serta menjadikan warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila dan  mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional. Pengharapan tersebut harus diawali dengan pembekalan ilmu pengetahuan agar  menjadi panduan. Maksudnya yaitu membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia

Pengertian Pendidikan Kewiraan
Pendidikan kewiraan bisa disebut juga dengan pendidikan kepemimpinan yang merupakan suatu strategi berbangsa dan bernegara untuk dapat memperluas cara berpikir seluruh masyarakat sebagai warga negara Indonesia dengan cara memupuk kesadaran bela negara yaitu kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, rela berkorban demi bangsa dan negara, dan masih banyak lagi. Semua ini bertujuan untuk menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Seperti halnya yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke – 4 yaitu “melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia ,memajukan kesejahteraan umum ,mencerdskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam melaksankan ketertiban dunnia yang berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan kesejahteraan sosial”. Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik seharusnya mulai saat ini wajib menaati semua peraturan – peraturan yang di berlakukan dimana saja terutama UUD 1945 sebab majunya sebuah negara tergantung oleh masyarakatnya sendiri.

Sumber:
Prof. Dr. H. Kaelan, M.S. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar