Sebelum membahas tentang “Hak dan
Kewajiban Warga Negara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945”, sebaiknya kita mencari
tahu terlebih dahulu apa itu hak dan kewajiban.
v Pengertian Hak
Hak
adalah suatu kebebasan untuk melakukan sesuatu selama tidak menganggu hak orang
lain serta tidak melanggar aturan yang berlaku, serta suatu kuasa yang dimiliki
oleh setiap manusia yang telah ada sejak kita dilahirkan maupun masih di dalam
kandungan.Contohnya yaitu seperti hak
untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk berkontribusi di
negaranya, hak mendapat kasih sayang, hak mendapat perlindungan hukum, dll. Hak
tidak dapat dibatasi oleh siapa pun karena akan melanggar aturan Perundang-undangan
yang sudah ditentukan dan berlaku di setiap negara termasuk di Indonesia.
v Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah
suatu keharusan yang wajib untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh-contoh
kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945
(Amandemen):
1.
Wajib menaati hukum dan pemerintahan
yang tertuang pada Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi:
“Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukumdan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya”.
2.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara yang tertuang pada Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi:
“Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3.
Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain yang tertuang pada Pasal 28J ayat 1
berbunyi:
“Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusi orang lain”.
4.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan oleh UUD 1945 yang tertuang
pada Pasal 28J ayat 2 berbunyi:
“Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan denganundang-undang dengan makasud semata-mata untuk menjamin
pengakuanserta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhituntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
5.
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara yang tertuang pada Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 berbunyi:
“Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan
keamanan negara”.
Setelah kita mengetahui
pengertian-pengertian dari dua komponen yang disebutkan di atas, dapat kita
simpulkan bahwa,”Hak dan kewajiban adalah suatu komponen yang melekat dan tidak
dapat dipisahkan satu sama lain yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya oleh
setiap warga negara. Komponen yang sebaik-baiknya artinya adalah untuk
menjadikan negara yang tertib, warga negara harus melaksanakan sebagai berikut:
·
Hak dan kewajiban dalam bidang politik,
·
Hak dan kewajiban dalam bidang sosial
budaya,
·
Hak dan kewajiban dalam bidang hankam,
dan
·
Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.
Hak dan kewajiban tidak boleh
disalahgunakan hanya untuk kepentingan sendiri (pribadi), agar tidak terjadi
kesalahpahaman yang dapat merugikan orang lain, diri sendiri, maupun negara.
Contohnya saja seperti hak untuk mendapatkan perlindungan maksudnya apabila
terjadi serangan dari teroris, aparat hukum seperti polisi dan semacamnya siap
untuk memberantas teoris tersebut agar terciptanya jaminan keselamatan dan keamanan.
Semakin banyak hal-hal seperti inilah yang dapat menguntungkan banyak pihak
serta menjadikan. Seseorang harus mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing
yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Jadi, jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan warga negara
akan aman sejahtera, aman, dan sentosa. Sebagaimana yang telah ditetapkan UUD
1945 pasal 30 pada bab XII yang membahas tentang "Pertahanan dan Keamanan
Negara", berbunyi:
1.
Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.
Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.
Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara.
4. Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
5. Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Secara garis besar makna arti yang
terkandung dalam UUD1945 pasal 30 ayat 1-5, yaitu: Ditegaskan bahwa setiap
masyarakat di suatu Negara berhak dan wajib untuk ikut serta mempertahankan dan
mengamankan Negara yang dilaksanakan oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta seperti TNI yang
terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yaitu bertugas
untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
Negara, dan sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu bertugas untuk
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara adil
dengan menggariskan, susunan dan kedudukan,
hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain
yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU)
demi membela negaranya. Jadi, sebagai
warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara
dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam-macam ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan
yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan
Pendidikan Nasional
yaitu untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa, menjadikan masyarakatnya menjadi masyarakat
berintelektual, dan mengembangkan masyarakat Indonesia seperti manusia yang
beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian
yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan
untuk mencerahkan masa depan bangsa dan negara. Pendidikan nasional memiliki fungsi yaitu untuk mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Bela
negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara
Bela negara adalah suatu tekad setiap warga negara untuk berbakti pada negara dan rela berkorban demi
membela negara yang berdasarkan
pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang
didasari oleh: kecintaannya pada tanah air,
kesadarannya dalam Berbangsa dan Bernegara Indonesia, serta kecintaan
dan keyakinan akan Pancasila/ taat akan hukum dan aturan-aturan negara, sebagai
Ideologi Negara, dan rela berkorban untuk tanah air.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan yang diberikan di Perguruan Tinggi
Pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk
membangun dan membentuk peserta didik berintelektual tinggi sehingga menjadi
manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan dari
pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi yaitu untuk menguasai setiap
materi yang diberikan pada Pendidikan Kewarganegaraan, untuk ikut serta
berkontribusi dalam peranan di negara
secara langsung, dan mampu untuk menciptakan negara yang baik budi pekerti
dalam mewujudkan atau menerapkan nilai-nilai Pancasila berbangsa dan bernegara.
Kompetensi
yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi yang diharapkan dari
Pendidikan Kewarganegaraan yaitu dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin
kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna. mampu
berkompetensi untuk menjadi ilmuan dan professional yang memiliki rasa kebangsaan
dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban, serta menjadikan warga negara
yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun
kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila dan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang
senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa,
negara dan hubungan internasional. Pengharapan tersebut harus diawali dengan pembekalan
ilmu pengetahuan agar menjadi panduan. Maksudnya
yaitu membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan
denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahuluan bela
negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara
kesatuan Republik Indonesia
Pengertian
Pendidikan Kewiraan
Pendidikan kewiraan bisa disebut juga
dengan pendidikan kepemimpinan yang merupakan suatu strategi berbangsa dan
bernegara untuk dapat memperluas cara berpikir seluruh masyarakat sebagai warga
negara Indonesia dengan cara memupuk kesadaran bela negara yaitu kecintaan pada
tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, rela berkorban demi bangsa dan
negara, dan masih banyak lagi. Semua ini bertujuan untuk menciptakan serta meningkatakan
kesejahteraan dan keamanan nasional dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
dan negara. Seperti halnya yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke – 4
yaitu “melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
,memajukan kesejahteraan umum ,mencerdskan kehidupan bangsa dan ikut serta
dalam melaksankan ketertiban dunnia yang berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian
abadi dan kesejahteraan sosial”. Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut
serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan
hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Oleh karena itu, kita
sebagai warga negara yang baik seharusnya mulai saat ini wajib menaati semua
peraturan – peraturan yang di berlakukan dimana saja terutama UUD 1945 sebab
majunya sebuah negara tergantung oleh masyarakatnya sendiri.
Sumber:
Prof. Dr. H. Kaelan, M.S. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma
0 komentar:
Posting Komentar