PENGERTIAN NARKOBA
1.1 Pengertian
Narkoba
Menurut
WHO (1982) narkoba adalah semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukkan ke
dalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktuk tubuh secara fisik maupun
psikis tidak termasuk makana, air, dan oksigen dimana dibutuhkan untuk
mempertahankan fungsi tubuh normal. Ada beberapa jenis narkoba, diantaranya
adalah:
1.
Narkotika
merupakan zat/obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan,
2.
Psikotropika
adalah zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat
psikoaktif melalu pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, dan
3.
Zat
adiktif adalah bahan lain bukan narkotika ataupun psikotropika yang penggunaannya
dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Contoh: alkohol,
rokok, dan cofein.
1.2 Tujuan Narkoba
Tujuan sebenarnya
narkoba ini menurut pakar kesehatan adalah senyawa-senyawa psikotropika yang
biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu. Namun persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar
peruntukan dan dosis yang semestinya.
II. PENYALAHGUNAAN NARKOBA
2.1 Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang
di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan
perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup
bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan
menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif
penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih.
Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal
kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja.
Kalau dirata- ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu
berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya
narkoba sewaktu- waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
2.2 Upaya
Pencegahan Narkoba
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di
kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam
hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut
berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat
kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk
melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia
mendadak secara rutin. Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri
dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Pihak sekolah harus melakukan
pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya
penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah. Yang
tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan
kepada siswa. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam
lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka
serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku
pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya
narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan
berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari
bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang
cerdas dan tangguh di masa yang akan ating dapat terealisasikan dengan baik
III. KESIMPULAN
Dari makalah di atas bisa
ditarik kesimpulan bahwa :
1.
Narkoba adalah barang yang sangat
berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian
seseorang menjadi semakin buruk
2.
Narkoba adalah sumber dari tindakan
kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umum.
3.
Menimbulkan dampak negative yang
mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis.
Kerangka Karangan
I.
PENGERTIAN NARKOBA
1.1 Pengertian
Narkoba
1.2 Tujuan
Narkoba
II.
PENYALAHGUNAAN NARKOBA
1.1 Penyalahgunaan
Narkoba
1.2 Upaya
Pencegahan Narkoba
III.
KESIMPULAN
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar