NARKOBA

PENGERTIAN NARKOBA
1.1       Pengertian Narkoba
Menurut WHO (1982) narkoba adalah semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukkan ke dalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktuk tubuh secara fisik maupun psikis tidak termasuk makana, air, dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh normal. Ada beberapa jenis narkoba, diantaranya adalah:
1.      Narkotika merupakan zat/obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan,
2.      Psikotropika adalah zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalu pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, dan
3.      Zat adiktif adalah bahan lain bukan narkotika ataupun psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Contoh: alkohol, rokok, dan cofein.

1.2       Tujuan Narkoba
Tujuan sebenarnya narkoba ini menurut pakar kesehatan adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

II.        PENYALAHGUNAAN NARKOBA
2.1       Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata- ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.

2.2       Upaya Pencegahan Narkoba
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah. Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan ating dapat terealisasikan dengan baik


III.       KESIMPULAN
Dari makalah di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa :
1.                  Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk
2.                  Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umum.
3.                  Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis.

Kerangka Karangan

I.                   PENGERTIAN NARKOBA
1.1  Pengertian Narkoba
1.2  Tujuan Narkoba
II.                PENYALAHGUNAAN NARKOBA
1.1  Penyalahgunaan Narkoba
1.2  Upaya Pencegahan Narkoba
III.             KESIMPULAN


Sumber:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar