Sering
kita mendengar ucapan istilah penduduk,”Pribumi dan Non Pribumi” yang dapat
memecahkan belahan persatuan dan kesatuan bangsa.
BAB
X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
Pasal 26
1. Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan Undang-Undang.
Berdasarkan ayat-ayat di atas dikatakan pantaskan isu tersebut
dikemukakan? Bisa dikatakan isu inilah yang menjadi sumber masalah hampir di
setiap warga negara Indonesia yang berujung terjadinya pertumpahan darah antar
masyarakat dan menjatuhkan martabat nama baik Indonesia di mata dunia
Internasional.
Kata pribumi atau penduduk asli
memiliki arti yaitu setiap orang yang lahir di
suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap disana
dengan status asli yang diakui
sebagai suku bangsa bukan pendatang dari negeri lainnya. Istilah pribumi
ini ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga
terlahir di suatu tempat tersebut . Sedangkan non pribumi yaitu bukan penduduk
asli suatu negara.