Pribumi dan Non Pribumi menurut Pasal 26 UUD 1945

Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk,”Pribumi dan Non Pribumi” yang dapat memecahkan belahan persatuan dan kesatuan bangsa.
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.
2.      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan Undang-Undang.
Berdasarkan ayat-ayat di atas dikatakan pantaskan isu tersebut dikemukakan? Bisa dikatakan isu inilah yang menjadi sumber masalah hampir di setiap warga negara Indonesia yang berujung terjadinya pertumpahan darah antar masyarakat dan menjatuhkan martabat nama baik Indonesia di mata dunia Internasional.
Kata pribumi atau penduduk asli memiliki arti yaitu setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap disana dengan status asli  yang diakui sebagai suku bangsa bukan pendatang dari negeri lainnya. Istilah pribumi ini ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut . Sedangkan non pribumi yaitu bukan penduduk asli suatu negara.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS