Sebelum membahas tentang “Hak dan
Kewajiban Warga Negara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945”, sebaiknya kita mencari
tahu terlebih dahulu apa itu hak dan kewajiban.
v Pengertian Hak
Hak
adalah suatu kebebasan untuk melakukan sesuatu selama tidak menganggu hak orang
lain serta tidak melanggar aturan yang berlaku, serta suatu kuasa yang dimiliki
oleh setiap manusia yang telah ada sejak kita dilahirkan maupun masih di dalam
kandungan.Contohnya yaitu seperti hak
untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk berkontribusi di
negaranya, hak mendapat kasih sayang, hak mendapat perlindungan hukum, dll. Hak
tidak dapat dibatasi oleh siapa pun karena akan melanggar aturan Perundang-undangan
yang sudah ditentukan dan berlaku di setiap negara termasuk di Indonesia.