Koperasi

Kata koperasi pasti sudah tidak asing lagi di pendengaran kita, umumnya bagi masyarakat Indonesia. Secara harfiah“Koperasi”berasal dari bahasa Inggris yaitu“Coperation”. Coperation terdiri dari dua suku kata, yang pertama “Co” artinya adalah bersama, dan yang kedua yaitu “Operation”artinya adalah bekerja. Jadi bisa kita simpulkan bahwa koperasi adalah bekerja sama. Selain itu secara arti luas koperasi adalah sekumpulan orang-orang yang bersifat sukarela yang memiliki tujuan bersama yang ingin dicapai dengan membentuk suatu usaha swasta yang terorganisasi secara demokratis dan di dalam organisasinya menanggung kerugian bersama serta menerima keuntungan secara adil. Jenis-jenis koperasi dapat digolongkan menjadi bebepara kategori. Namun disini saya hanya menyebutkan jenis-jenis koperasi yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya yaitu Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Sekolah, dan Koperasi Jual-Beli.
Banyak sekali manfaat-manfaat yang bisa didapatkan dalam sebuah koperasi. Contohnya saja seperti ketika seseorang yang terlibat hutang dan harus segera dibayar, bisa dengan mudah meminjam kepada koperasi simpan pinjam dengan memberikan kartu identitas asli serta persyaratan kepada anggota koperasi yang bersangkutan. Atau ketika seorang murid yang sedang makan siang pada jam istirahat tiba-tiba dengan tidak sengaja baju seragam yang sedang dikenakannya terkena noda makanannya sendiri, murid itu bisa dengan mudah datang ke koperasi sekolah dengan membeli baju seragam baru kembali sesuai dengan ukurannya yang diinginkan dan lain-lain. Hal itu adalah segelintir contoh yang bisa didapatkan dalam sebuah koperasi.
Adapun masalah-masalah yang terjadi dalam perkembangan koperasi di Indonesia, yaitu koperasi sulit untuk berkembang. Mengapa? Hal itu disebabkan karena pertama,  kurangnya promosi dan sosialisasi dari masyarakat Indonesia. Maksudnya, yaitu promosi sangat diperlukan agar masyarakat mengetahui tentang apa itu koperasi. Cara mempromosikanya yaitu kita bisa melalui media massa untuk mensosialisasikan koperasi tersebut kepada masyarakat. Dengan mensosialisasikan melalui media massa akan lebih efektif untuk masyarakat mengetahuinya, apalagi jika kita mensosialisasikannya secara langsung terjun kelapangan, itu akan lebih efektif lagi karena penyampaian yang akan lebih mudah dipahami. Dan diikut sertakan juga mengenai promosi barang-barang yang akan ditawarkan di dalam koperasi sehingga akan menarik simpatik masyarakat untuk membelinya dan minat masyarakat akan semakin meningkat. Kedua, masih lemahnya kesadaran masyarakat untuk berkoperasi artinya masyarakat atau lebih spesifikasinya adalah para pemuda-pemudi saat ini masih kurang tertarik dengan koperasi yang dijadikan sebagai suatu usaha bersama, karena mereka masih lebih suka menghabiskan waktu di luar dibandingkan melakukan kegiatan seperti koperasi. Ketiga, perbandingan harga barang koperasi dengan harga pasar yang lebih mahal artinya adalah bagi masyarakat Indonesia para konsumen akan lebih memilih untuk membeli suatu barang dengan harga yang murah dengan kualitas yang sama atau bahkan lebih baik dibandingkan dengan harga barang koperasi. Hal tersebut disebabkan karena pada saat transaksi sudah pasti koperasi akan menghasilkan laba sedikit bahkan merugi sehingga perkembangan koperasi tersebut berjalan dengan lamban bahkan tidak jalan sama sekali. Keempat, kurang adanya keterpaduan dan konsistensi artinya antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain seolah-olah koperasi akan berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya. Dan kelima, kurangnya peran yang dirasakan dan manfaat koperasi bagi anggota dan masyarakat artinya adalah koperasi belum mampu meyakinkan anggota serta masyarakat untuk berkoperasi dan buruknya manajemen serta kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi. Hal- hal tersebut merupakan faktor utama yang mempengaruhi mengapa koperasi sulit untuk berkembang. Maka dari itu, dianjurkanlah bahwa setiap koperasi membutuhkan pegelolaan koperasi dengan benar yang sesuai dengan fungsinya agar dapat berjalan dengan baik.
Di dalam koperasi terdapat UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia yang diantaranya memiliki beberapa prinsip sebagai berikut:
    1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender,
    2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis, dan
3.      Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
Untuk lebih jelas dan spesifik lagi mengenai UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, kita bisa membuka link http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm yang disediakan disana. Dengan mengklik ini kita akan masuk ke dalam sebuah halaman website yang akan memberikan kita penjelasan yang akurat tanpa ada kesalahan sedikit pun pada UU tersebut.
Seiring waktu berjalan segelintir rumor atau isu menyatakan bahwa akan ada perubahan di dalam UU Koperasi. Hal itu disebabkan karena gerak langkah dalam koperasi dan perkembangan kelembagaan yang berbasis masyarakat ini harus terus-menerus dipacu agar mampu mengimbangi arus globalisasi yang semakin porak poranda, yaitu sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan yang fungsinya untuk mendorong perekonomian nasional. Perubahan tersebut sangat penting diperbaharui, dikarenakan memiliki banyak sekali tujuan yang akan didapatkan untuk ke depannya. DPR pun menyetujui perubahan UU Koperasi itu yang disampaikan saja oleh Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto kepada Menkop dan UKM Sjarifuddin Hasan saat raker Senayan. Di dalam perubahan UU Koperasi terdapat beberapa tujuan penting, diantaranya yaitu:
1.      Dalam upaya perkuatan secara kelembagaan maupun status badan hukumnya,
2.      Agar UU koperasi ke depan semakin memperkuat posisi dunia koperasi dalam perekonomian nasional, dan
3.      Adannya perubahan untuk pemantapan dan pemengembangan akses permodalan koperasi, kepastian hukum kepada koperasi sebagai lembaga otonom seusai defenisi, dan prinsip koperasi juga harus diperjelas.
Dalam tugas yang telah diberikan, kali ini saya mencoba memberikan satu contoh koperasi yang ada di lingkungan sekitar. Saya telah mensurvei dengan mewanwancarai salah satu anggota koperasi yang tidak lain adalah guru kesenian selaku sekretaris koperasi yang terletak di SMA PLUS YPHB Bogor. Berikut ini adalah hasil wawancara yang bisa saya dapatkan:
Pertanyaan!
1.      Apa nama koperasi ini?
Jawab: Nama Koperasi ini adalah Koperasi Amanah Hasanah
2.      Kapankah koperasi ini mulai didirikan?
Jawab: Tahun 1996
3.      Siapakan nama pendiri pertama koperasi ini?
Jawab: Bpk. Eno Sukarna
4.      Bagaimanakah susunan organisasi/anggota di koperasi ini?
Jawab: Pembina          : Drs. Tri Suharnowo, MM
              Ketua            : Drs. Rakhmat
              Sekretaris      : Rully Ramadhansyah
              Bendahara     : Dra. Atik Widayati. A. Md
              Penasehat      : 1. Eno Sukarna
                                     2. H. Darmawan
              Pengawas      : 1. Luthfi, S. Ag
                                      2. Dra. Andayani Widayanti
              Seksi Usaha   : 1. Drs. Sumidi
                                      2. Dra. Lia Linawati
       5.  Berapa Jumlah anggota pada koperasi ini?
            Jawab: Sekitar 90 s/d 100 anggota tetap
6.      Apa jenis koperasi ini?
Jawab: ada 3 macam jenis koperasi pada Koperasi Amanah Hasanah ini, yaitu koperasi simpan pinjam, koperasi sekolah, dan koperasi jual beli.
7.      Jika koperasi sekolah dan koperasi jual beli, apa sajakan yang diperjualbelikan di koperasi ini?
Jawab: contohnya saja seperti baju seragam sekolah, alat-alat tulis,buku-buku, sembako, makanan dan minuman.
8.      Bagaimanakah caranya kita bisa menjadi anggota koperasi ini?
Jawab: mudah saja, yaitu dengan registrasi/membayar  admistrasi
9.      Berapakan biaya administrasinya?
Jawab: hanya cukup membayar dengan Rp. 110.000,00
10.  Jika pada koperasi simpan pinjam, berapakah batas maksimal pinjaman?
Jawab: sebesar Rp. 5.000.000,00
11.  Berapakah % bunga yang dikenakan pada si peminjam?
Jawab: 20%. Bunga itu nantinya akan masuk kepada setiap anggota di dalam koperasi tersebut
12.  Berapakah lamanya pinjaman tersebut harus dikembalikan?
Jawab: 10 bulan.

Sumber:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS