Kata
koperasi pasti sudah tidak asing lagi
di pendengaran kita, umumnya bagi masyarakat Indonesia. Secara harfiah“Koperasi”berasal dari bahasa Inggris yaitu“Coperation”. Coperation terdiri dari dua
suku kata, yang pertama “Co”
artinya adalah bersama, dan yang kedua yaitu “Operation”artinya adalah bekerja. Jadi bisa kita simpulkan bahwa
koperasi adalah bekerja sama. Selain itu secara arti luas koperasi adalah sekumpulan
orang-orang yang bersifat sukarela yang memiliki tujuan bersama yang ingin dicapai
dengan membentuk suatu usaha swasta yang terorganisasi secara demokratis dan di
dalam organisasinya menanggung kerugian bersama serta menerima keuntungan secara
adil. Jenis-jenis koperasi dapat digolongkan menjadi bebepara kategori. Namun
disini saya hanya menyebutkan jenis-jenis koperasi yang sering kita jumpai
dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya yaitu Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi
Sekolah, dan Koperasi Jual-Beli.
Banyak
sekali manfaat-manfaat yang bisa didapatkan dalam sebuah koperasi. Contohnya saja seperti ketika seseorang yang terlibat
hutang dan harus segera dibayar, bisa dengan mudah meminjam kepada koperasi simpan pinjam dengan memberikan
kartu identitas asli serta persyaratan kepada anggota koperasi yang
bersangkutan. Atau ketika seorang murid yang sedang makan siang pada jam
istirahat tiba-tiba dengan tidak sengaja baju seragam yang sedang dikenakannya terkena
noda makanannya sendiri, murid itu bisa dengan mudah datang ke koperasi sekolah dengan membeli baju
seragam baru kembali sesuai dengan ukurannya yang diinginkan dan lain-lain. Hal
itu adalah segelintir contoh yang bisa didapatkan dalam sebuah koperasi.
Adapun
masalah-masalah yang terjadi dalam perkembangan koperasi di Indonesia, yaitu
koperasi sulit untuk berkembang. Mengapa? Hal itu disebabkan karena pertama, kurangnya promosi dan sosialisasi dari masyarakat Indonesia. Maksudnya,
yaitu promosi sangat diperlukan agar masyarakat mengetahui tentang apa itu
koperasi. Cara mempromosikanya yaitu kita bisa melalui media massa untuk
mensosialisasikan koperasi tersebut kepada masyarakat. Dengan mensosialisasikan
melalui media massa akan lebih efektif untuk masyarakat mengetahuinya, apalagi jika
kita mensosialisasikannya secara langsung terjun kelapangan, itu akan lebih
efektif lagi karena penyampaian yang akan lebih mudah dipahami. Dan diikut
sertakan juga mengenai promosi barang-barang yang akan ditawarkan di dalam
koperasi sehingga akan menarik simpatik masyarakat untuk membelinya dan minat
masyarakat akan semakin meningkat. Kedua,
masih lemahnya kesadaran masyarakat untuk berkoperasi artinya masyarakat atau
lebih spesifikasinya adalah para pemuda-pemudi saat ini masih kurang tertarik
dengan koperasi yang dijadikan sebagai suatu usaha bersama, karena mereka masih
lebih suka menghabiskan waktu di luar dibandingkan melakukan kegiatan seperti
koperasi. Ketiga, perbandingan harga
barang koperasi dengan harga pasar yang lebih mahal artinya adalah bagi
masyarakat Indonesia para konsumen akan lebih memilih untuk membeli suatu
barang dengan harga yang murah dengan kualitas yang sama atau bahkan lebih baik
dibandingkan dengan harga barang koperasi. Hal tersebut disebabkan karena pada
saat transaksi sudah pasti koperasi akan menghasilkan laba sedikit bahkan
merugi sehingga perkembangan koperasi tersebut berjalan dengan lamban bahkan
tidak jalan sama sekali. Keempat,
kurang adanya keterpaduan dan konsistensi artinya antara program pengembangan
koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain seolah-olah koperasi akan
berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan
sektor lainnya. Dan kelima, kurangnya
peran yang dirasakan dan manfaat koperasi bagi anggota dan masyarakat artinya
adalah koperasi belum mampu meyakinkan anggota serta masyarakat untuk
berkoperasi dan buruknya manajemen serta kejelasan dalam hal keanggotaan
koperasi. Hal- hal tersebut merupakan faktor utama yang mempengaruhi mengapa
koperasi sulit untuk berkembang. Maka dari itu, dianjurkanlah bahwa setiap
koperasi membutuhkan pegelolaan koperasi dengan benar yang sesuai dengan
fungsinya agar dapat berjalan dengan baik.
Di dalam koperasi terdapat UU No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia yang diantaranya memiliki beberapa
prinsip sebagai berikut:
- Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender,
- Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis, dan
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan
ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan
secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada
balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
Untuk lebih jelas dan spesifik lagi
mengenai UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, kita bisa
membuka link http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm
yang disediakan disana. Dengan mengklik ini kita akan masuk ke dalam sebuah
halaman website yang akan memberikan kita penjelasan yang akurat tanpa ada
kesalahan sedikit pun pada UU tersebut.
Seiring waktu berjalan segelintir rumor
atau isu menyatakan bahwa akan ada perubahan di dalam UU Koperasi. Hal itu
disebabkan karena gerak langkah dalam koperasi dan perkembangan kelembagaan
yang berbasis masyarakat ini harus terus-menerus dipacu agar mampu mengimbangi
arus globalisasi yang semakin porak poranda, yaitu sebagai salah satu lembaga
kemasyarakatan yang fungsinya untuk mendorong perekonomian nasional. Perubahan tersebut
sangat penting diperbaharui, dikarenakan memiliki banyak sekali tujuan yang
akan didapatkan untuk ke depannya. DPR pun menyetujui perubahan UU Koperasi itu
yang disampaikan saja oleh Ketua
Komisi VI Airlangga Hartarto kepada Menkop dan UKM Sjarifuddin Hasan saat raker
Senayan. Di dalam perubahan UU Koperasi terdapat beberapa tujuan penting, diantaranya
yaitu:
1. Dalam upaya perkuatan secara
kelembagaan maupun status badan hukumnya,
2. Agar UU koperasi ke depan semakin
memperkuat posisi dunia koperasi dalam perekonomian nasional, dan
3. Adannya perubahan untuk pemantapan
dan pemengembangan akses permodalan koperasi, kepastian hukum kepada koperasi
sebagai lembaga otonom seusai defenisi, dan prinsip koperasi juga harus
diperjelas.
Dalam tugas yang telah diberikan, kali
ini saya mencoba memberikan satu contoh koperasi yang ada di lingkungan
sekitar. Saya telah mensurvei dengan mewanwancarai salah satu anggota koperasi
yang tidak lain adalah guru kesenian selaku sekretaris koperasi yang terletak
di SMA PLUS YPHB Bogor. Berikut ini adalah hasil wawancara yang bisa saya
dapatkan:
Pertanyaan!
1. Apa
nama koperasi ini?
Jawab: Nama Koperasi
ini adalah Koperasi Amanah Hasanah
2. Kapankah
koperasi ini mulai didirikan?
Jawab: Tahun 1996
3. Siapakan
nama pendiri pertama koperasi ini?
Jawab: Bpk. Eno Sukarna
4. Bagaimanakah
susunan organisasi/anggota di koperasi ini?
Jawab: Pembina : Drs. Tri Suharnowo, MM
Ketua :
Drs. Rakhmat
Sekretaris : Rully Ramadhansyah
Bendahara : Dra. Atik Widayati. A. Md
Penasehat : 1. Eno Sukarna
2. H.
Darmawan
Pengawas : 1. Luthfi, S. Ag
2.
Dra. Andayani Widayanti
Seksi
Usaha : 1. Drs. Sumidi
2. Dra. Lia Linawati
5. Berapa
Jumlah anggota pada koperasi ini?
Jawab: Sekitar 90 s/d 100 anggota
tetap
6. Apa
jenis koperasi ini?
Jawab: ada 3 macam
jenis koperasi pada Koperasi Amanah Hasanah ini, yaitu koperasi simpan pinjam,
koperasi sekolah, dan koperasi jual beli.
7. Jika
koperasi sekolah dan koperasi jual beli, apa sajakan yang diperjualbelikan di
koperasi ini?
Jawab: contohnya saja
seperti baju seragam sekolah, alat-alat tulis,buku-buku, sembako, makanan dan
minuman.
8. Bagaimanakah
caranya kita bisa menjadi anggota koperasi ini?
Jawab: mudah saja,
yaitu dengan registrasi/membayar
admistrasi
9. Berapakan
biaya administrasinya?
Jawab: hanya cukup
membayar dengan Rp. 110.000,00
10. Jika
pada koperasi simpan pinjam, berapakah batas maksimal pinjaman?
Jawab: sebesar Rp.
5.000.000,00
11. Berapakah
% bunga yang dikenakan pada si peminjam?
Jawab: 20%. Bunga itu
nantinya akan masuk kepada setiap anggota di dalam koperasi tersebut
12. Berapakah
lamanya pinjaman tersebut harus dikembalikan?
Jawab: 10 bulan.
Sumber: